Salah satunya yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya budaya korupsi dan penyuapan disemua birokrasi dan stratifikasi sosial yang telah menjadikan penegakan hukum hanya sebatas retorika yang berisikan slogan dan pidato-pidato kosong.
Bahkan secara factual tidak dapat dipungkiri semakin banyak undang-undang yang lahir maka hal itu berbanding lurus semakin banyak pula komoditas yang dapat diperdagangkan. Ironisnya tidak sedikit pula bagian dari masyarakat kita sendiri yang berminat sebagai pembelinya. Di sini semakin tampak bahwa keadilan dan kepastian hukum tidak bisa diberikan begitu saja secara gratis kepada seseorang jika disaat yang sama ada ada pihak lain yang menawarnya.
Kenyataan ini memperjelas kepada kita bahwa hukum di negeri ini tidak akan pernah memihak kepada mereka yang lemah dan miskin. Sekali lagi tidak akan pernah. Ada sebuah sindiran yang mengatakan, "berikan aku hakim yang baik, jaksa yang baik, polisi yang baik, dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang akan aku capai pasti akan lebih baik dari hukum yang terbaik yang pernah ada di negeri ini.